Masyarakat adalah suatu kelompok
manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma adat yang sama-sama
di taati dalam lingkungannya.Tatanan kehidupan, norma-norma yang mereka miliki
itulah yang menjadi dasar kehidupan sosial dalam lingkungan mereka, sehingga
dapat membentuk suatu kelompok manusia yang memiliki cirri kehidupan yang khas.
Masyarakat itu timbul dalam setiap kumpulan individu, yang telah lama hidup dan
bekerja sama dalam waktu yang cukup lama.
Desa adalah sebagai kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang
bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah
keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan
masyarakat
Desa juga merupakan suatu kesatuan hukum dimana bertempat
tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri. Desa merupakan perwujudan
atau kesatuan goegrafi, sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat
ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik
dengan daerah lain.
Masyarakat
pedesaan selalu memiliki ciri-ciri atau dalam hidup bermasyarakat, yang biasanya
tampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu,
sebagian karakteristik dapat digeneralisasikan pada kehidupan masyarakat desa.
Namun demikian, dengan adanya perubahan sosial religius dan perkembangan era
informasi dan teknologi, terkadang sebagian karakteristik tersebut sudah “tidak
berlaku”. Masyarakat pedesaan juga ditandai
dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu
perasaan setiap warga/anggota masyarakat yagn amat kuat yang hakekatnya, bahwa seseorang
merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dimanapun
ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap
waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan
sama-sama sebagai masyarakat yang saling mencintai saling menghormati,
mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiaan
bersama di dalam masyarakat. Adapun yang menjadi ciri masyarakat
desa menurut emile Durkheim memiliki Solidaritas mekanis ini, terjadi dalam
masyarakat yang memiliki ciri khas keseragaman pola-pola relasi sosial,
memiliki latar belakang pekerjaan yang sama dan kedudukan semua anggota.
Apabila nilai-nilai budaya yang melandasi relasi mereka, dapat menyatukan
mereka secara menyeluruh. Maka akan memunculkan ikatan sosial yang kuat dan di
tandai dengan munculnya identitas sosial yang kuat pula. Individu menyatukan
diri dalam kebersamaan, sehingga tidak ada aspek kehidupan yang tidak
diseragamkan oleh relasi-relasi sosial yang sama. Individu melibatkan diri
secara penuh dalam kebersamaan pada masyarakat. Karena itu, tidak terbayangkan
bahwa hidup mereka masih dapat berlangsung apabila salah satu aspek kehidupan
di pisahkan dari kebersamaan.
Komentar
Posting Komentar